A. MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH : KAJIAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
1.
Kajian Administrasi Pendidikan dari Kaca Mata Ekonomi
Focus utama dalam bidang ekonomi adalah masalah pengalokasian
sumber-sumber dan konsep utamanya ditekankan pada masalah keterbatasan
sumber-sumber. Pendidikan sebagai kekayaan ekonomi dan kekayaan ini bersifat
non material yang berupa pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan
manusia, artinya kekayaan ini dalam bentuk kualitas SDM yang dihasilkan lembaga
pendidikan melalui proses pembelajaran. Melalui pendidikan memungkinkan
individu mendapat income pendapatan.
Keuntungan hasil pendidikan yang diperoleh individu ada yang
bersikap ekonomi dan ada yang bersifat sosial. Mengenai manfaat atau keuntungan
yang diterima oleh individu dari pendidikan, hasil penelitian Houthaker dan
Miller menunjukkan adanya suatu kecenderungan, bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan
seseorang, semakin besar pula pendapatan yang diterimanya.
2.
Strategi Pengelolaan Keuangan Sekolah
Beberapa ahli pembiayaan pendidikan, menekankan bahwa ketersediaan
dana merupakan salah satu syarat untuk dapat dilaksanakan berbagai kegiatan
pendidikan. Bersama-sama dengan unsur-unsur administrasi pendidikan yang
lainnya seperti manusia/personil, fasilitas, teknologi pendidikan, dan
berfungsi untuk kemudian menghasilkan output.
Karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan
dana pendidikan, maka tanggung jawab atas pembiayaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua (UUSPN No.
20 tahun 2003).
Keberhasilan pengelolaan atas dana pendidikan itu akan menimbulkan
berbagai manfaat, diantaranya :
a)
Memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efektif dan efisien.
b)
Memungkinkan
tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan, sebagai salah satu tujuan
didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta).
c)
Dapat mencegah
adanya kekeliruan kebocoran ataupun penyimpangan-penyimpangan dana dari rencana
semula.
d)
Penyimpangan
akan dapat dikendalikan apabila pengelolaan berjalan baik sesuai yang
diharapkan.
Dalam
mengelola sekolah tujuan utamanya adalah bagaimana sekolah dapat menghasilkan output yang berkualitas dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pembiayaan pendidikan dalam
manajemen keuangan Sekolah Lanjutan Pertama mengakomodir tuntutan eksternal dan
internal dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan. Hal yang penting adalah
menempatkan fungsi manajemen keuangan benar-benar menunjukkan sasaran
pembelajaran yang berimplikasi pada mutu pendidikan yang kompetitif.
B.
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA PERSEKOLAHAN
1.
Konsep Dasar Keuangan
Dalam suatu lembaga pendidikan, biaya pendidikan merupakan salah
satu komponen penunjang yang penting, yang sifatnya melengkapi akan tetapi
tidak dapat ditinggalkan. Dalam kondisi yang sangat terpaksa, pendidikan masih
akan dapat berlangsung tanpa adanya biaya. Akan tetapi, setiap usaha
peningkatan kualitas pendidikan selalu mempunyai akibat keuangan.
Penanggung jawab administrasi biaya pendidikan adalah kepala
sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya
pendidikan di sekolah. Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan,
penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang
dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah
untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya
dapat dipertanggunggjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara
otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi
wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau
pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian
dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan
otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan
penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya
yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan
pertanggungjawaban.
Kepala sekolah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai
otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah ditugasi untuk
melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran. Kepala sekolah
wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan pengawasan dalam penggunaan dana.
Oleh sebab itu, kepala sekolah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.
Ketersediaan
dana merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukannya berbagai kegiatan
pendidikan. Bersama-sama dengan unsur-unsur administrasi pendidikan yang
lainnya, seperti manusia/personil, fasilitas, dan teknologi pendidikan, dana
berfungsi untuk kemudian menghasilkan keluaran tertentu yang menunjang
keberhasilan tujuan penyelnggaraan pendidikan.
Masalah
pemenuhan kebutuhan dana pendidikan itu dipandang sebagai hal yang perlu
mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur dan membiayai
pendidikan sesuai dengan fungsinya. Namun, karena keterbatasan kemampuan
pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, maka tanggung jawab atas
pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
masyarakat dan orangtua (USPN No.20 tahun 2003).
Undang-undang
RI No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang RI No.25 tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijadikan
sebagai dasar hukum bagi daerah untuk mengatur diri sendiri (otonomi) yang
berimplikasi pula pada pengelolaan pendidikan, dan keuangan pendidikan yang
tidak selalu tergantung pada pusat dan organisasi pendidikan di daerah.
Secara
sederhana pengelolaan dana pendidikan itu mencakup dua aspek, yaitu :
1)
Dimensi
Penerimaan atau sumber dana, dan
2)
Dimensi
Pengeluaran atau alokasi dana.
Dimensi
penerimaan antara lain bersumber dari: penerimaan umum pemerintah, penerimaan
khusus pemerintah yang diperuntukkan bagi pendidikan, iuran sekolah, dan
sumbangan-sumbangan masyarakat. Sedangkan dimensi pengeluaran meliputi:
pengeluaran modal/Kapital atau anggaran pembangunan (capital outlay/expenditure).
Keberhasilan
pengelolaan atas dana pendidikan akan menimbulkan berbagai manfaat, diantaranya
:
a.
Memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien, artinya dengan dana
tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana minimal diperoleh
hasil/tujuan tertentu.
b.
Memungkinkan
tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan
didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta termasuk
kursus-kursus).
c.
Dapat mencegah
adanya kekeliruan, kebocoran-kebocoran ataupun penyimpangan-penyimpangan
penggunaan dana dari rencana semula. Penyimpangan akan dapat dikendalikan
apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan
hal tersebut, pengelolaan keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber
daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan
pendidikan. Hal tersebut lebih terasa dalam manajemen sekolah, yang menuntut
kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan
pemerintah.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang
sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian
manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah
merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan proses
belajar-mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain
setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari
maupun tidak disadari.
Komponen
keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang
ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan
pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari
dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan masing-masing sekolah
karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah
keterbatasan dana, apalagi dalam kondisi kritis seperti sekarang ini.
Dan dalam prosesnya pengelolaan keuangan dalam bidang pendidikan
lebih difokuskan dalam proses merencanakan alokasi secara teliti dan penuh
perhitungan, serta mengawasi pelaksanaan penggunaan dana, baik untuk biaya
operasional maupun biaya kapital, disertai bukti-bukti secara administratif dan
fisik (material) sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
2.
PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Penerimaan dan realisasi/penggunaan keuangan sekolah merupakan hal
yang penting untuk mengetahui potensi dan apa yang akan dihasilkan dari potensi
tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut dalam konsep administrasi pendidikan
menggunakan strategi, yaitu memfungsikan fungsi administrasi dalam pengelolaan
keuangan sekolah seperti perencanaan, pengorganisasian sumber dana sekolah dan
pendistribusiannya, penggerakan dan penggunaan keuangan sekolah, pengawasan dan
evaluasi anggaran serta mempertanggungjawabkannya.
a.
Perencanaan Anggaran
Peran anggaran dalam
pengelolaan pembelajaran yang berkaitan dengan layanan belajar dan manajemen
sekolah serta manajemen sekolah secara keseluruhan sangatlah penting untuk
mencapai tujuan. Anggaran merupakan rencana kuantitatif terhadap operasi
organisasi sekolah. Anggaran meliputi aspek keuangan maupun aspek non keuangan
dari operasi yang direncanakan. Proses penyiapan anggaran disebut penganggaran
yaitu menyediakan anggaran untuk melaksanakan program yang telah direncanakan.
Anggaran mempunyai peran penting dalam pengalokasian sumber daya
atau potensi sekolah, pengkoordnasian operasi pendidikan. Candoli Carl Cs.
(1985) mengemukakan dalam lembaga pendidikan anggaran sekolah merupakan
instrumen perencanaan dan instrumen pengendalian. Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam membuat anggaran menurut Yahya (2003:46) adalah :
1)
Permintaan
terhadap hasil produksi dan stabilitas permintaan potensi dasar
2)
Jenis-jenis
hasil produksi yang dibuat
3)
Jenis-jenis dan
sifat hasil produksi yang dibuat
4)
Kemampuan
menyusun jadwal mengatur pelaksanaan
5)
Jumlah dana
yang dipergunakan dibandingkan dengan hasil yang mungkin dicapai.
6)
Perencanaan dan
pengawasan
Stephen P.Taylor (2001:351) menyatakan anggarn penting dilakukan
dengan alasan sebagai berikut :
1)
Untuk
menentukan apakah mereka mendapat laba atau rugi.
2)
Untuk
menghitung dampak keputusan tertentu yang direncanakan.
3)
Untuk
mengesahkan keputusan bisnis yang telah diambil.
4)
Untuk
menentukan target manajemen.
5)
Untuk
menentukan tingkat kebutuhan
Sekolah sebagai lembaga pendidikan, keberadaannya harus dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai stakeholder, selain memikirkan bagaimana suatu keuntungan bias
diperoleh sekolah.
b.
Sumber-sumber Keuangan Pendidikan sebagai Dimensi Penerimaan
Chon
(Fattah, 2000) mengatakan bahwa biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung
(direct cost) dan biaya tidak
langsung (indirect cost). Biaya
langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan
pengajaran, sarana belajar, biaya transfortasi, gaji guru baik yang dikeluarkan
oleh pemerintah, sekolah maupun orang tua. Sedang biaya tidak langsung berupa
keuntungan yang hilang (earing forgone)
dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity
cost) yang dikorbankan siswa selama belajar.
Mulyasa
(2002), sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar
dapat dikelompokan atas tiga sumber, yaitu :
(1)
pemerintah,
baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau
khusus dan diperuntukan bagi kepentingan pendidikan;
(2) orang tua
atau peserta didik;
(3) masyarakat,
baik yang mengikat maupun tidak mengikat.
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 Bab XIII Bagian
Kesatu Pasal 46 ayat (1) ditegaskan secara jelas, bahwa pengadaan dan
pendayagunaan sumber-sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat dan atau keluarga peserta didik. Adapun diantara dimensi penerimaan
telah dikemukakan pada bagian terdahulu, meliputi hal-hal berikut:
1)
Hasil Penerimaan Pemerintah Umum
Yang
termasuk ke dalam golongan ini yaitu semua penerimaan pemerintah dari pajak,
pajak pendidikan dari perusahaan-perusahaan, dan iuran-iuran pembangunan
daerah. Pajak pendapatan dan pajak penjualan biasanya didistribusikan untuk
biaya rutin, sedangkan pajak kekayaan disalurkan untuk biaya kapital.
APBN
adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada
dasarnya administrasi dana ini adalah tanggung jawab presiden. Anggaran rutin
adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin. Kegiatan rutin ini
adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun, gaji, biaya kantor, biaya
telepon, biaya pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
Untuk
memudahkan pengaturan, anggaran rutin dibagi menjadi mata anggaran-mata
anggaran. Mata anggaran adalah klasifikasi anggaran untuk membiayai suatu
kegiatan tertentu. Penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan jumlah dan
jenis pengeluaran yang ditentukan secara tetap oleh pemerintah.
Cara
mengajukan anggaran rutin dilakukan melalui pengisian Usulan Kegiatan
Operasional Rutin (UKOR). Yang menjadi bahan utama dalam penyususnan UKOR ialah
program tahunan sekolah yang terinci. UKOR yang telah disahkan oleh pemerintah
akan menjadi DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang berlaku sebagai SKO (Surat
Keputusan Otorisasi).
2)
Penerimaan Pemerintah Khusus Untuk Pendidikan
Yang
termasuk ke dalam golongan ini anatara lain, bantuan atau pinjaman luar negeri,
seperti bantuan dari Badan Internasional PBB (UNICEF atau UNESCO), pinjaman
dari Bank Dunia. Bantuan yang bersumber dari luar negeri ini mencakup bantuan
teknik dan bantuan modal berupa pinjaman dan hibah.
Karena
dana bantuan ini tidak mencukupi seluruh keperluan pendidikan, maka pemerintah
harus memilih prioritas. Artinya pilihan lapangan atau proyek yang perlu
dibantu. Misalnya, pada pengembangan ilmu-ilmu pasti, ilmu pengetahuan alam,
dan sebagainya.
3)
Iuran Sekolah
Termasuk
dalam golongan ini adalah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau BP3 yaitu
bantuan dana yang diterima dari peserta didik atau orangtua siswa pada setiap
bulan yang disetorkan ke Kantor Dinas Pendidikan. Sebagian dana SPP/BP3 ini
dikembalikan lagi ke sekolah dalam bentuk Dana Penunjang Pendidikan atau
Sumbangan Bantuan Penyelenggaraaan Pendidikan (DPP/SBPP) dan Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) dalam bentuk sarana/peralatan kegiatan belajar
mengajar.
4)
Sumbangan-sumbangan Sukarela dari Masyarakat
Termasuk
ke dalam golongan ini sumbangan-sumbangan swasta, perorangan atau keluarga,
perusahaan, badan-badan sukarela dan kelompok-kelompok. Sumbangan perorangan
atau keluarga siswa tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga tanah, tenaga
dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah. Sedangkan badan-badan sukarela
seperti yayasan swasta turut membantu memajukan pendidikan, mensponsori sekolah
dalam bentuk gedung dan alat-alat.
Untuk
pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah, oleh pemerintah daerah
kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk :
a)
Pelaksanaan
pelajaran sekolah.
b)
Tata usaha
sekolah.
c)
Pemeliharaan
sekolah.
d)
Kesejahteraan
pegawai sekolah.
e)
Porseni
sekolah.
f)
Pengadaan buku
laporan pendidikan (rapor).
g)
Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) serta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
h)
Supervisi.
i)
Pembinaaan
administrasi dan pelaporan.
j)
Pendataan.
c.
Penggunaan Keuangan Sekolah
Dana
yang diperoleh dari berbagai sumber dibukukan dan diagendakan untuk menunjang
kegiatan pembelajaran di kelas, laboratorium, perpustakaan, serta di tempat
lainnya digunakan secara efektif dan efisien, dan sasaran penggunanaan dana
tersebut sesuai rencana dan program yang diperkirakan akan mencapai target dan
tujuan pembelajaran sekaligus tujuan sekolah.
·
Program
pembangunan
·
D.P.P = Dana
Pembinaan Pendidikan
·
D.B.O = Dana
Bantuan Operasi
·
O.P.F = Oprasi
Pembangunan dan fasilitas
Berdasarkan SKB Mendikbud dan Menkeu No. 585/k/1987 dan 590/kmk
03/03/1987 tanggal 24 september 1987 kegiatan-kegiatan tersebut adalah antara
lain:
·
Pemeliharaan
saran/prasanara
·
PBM/KBM
·
Pembinaan
Kegiatan Siswa
·
Dukungan
Kegiatan Personil
·
Kegiatan R.T
Sekolah/Komite Sekolah
Menurut Levin M.H. (1987:426):
Pengeluaran sekolah berhubungan dengan pembayaran keuangan sekolah
untuk pembelian beberapa sumber dari proses sekolah, apakah digambarkan atau
tidak dalam anggaran sekolah dan pengeluaran. Pengeluaran dari sumber sekolah
termasuk nilai setiap input yang
digunakan meskipun sekolah memberikan sumbangan atau tidak terlihat secara
akurat dalam perhitungan pengeluaran.
Fasilitas
dan kelengkapan sekolah dibelanjakan oleh pemerintah dalam bentuk
proyek-proyek, di mana bagi sekolah tidak ada jaminan untuk memperoleh
fasilitas dan kelengkapan yang disediakan oleh proyek tersebut dan belum tentu
fasilitas dan kelengkapan itu dibutuhkan oleh sekolah. Hal yang dapat dilakukan
sekolah adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran menggunakan peralatan
seadanya.
C.
Jenis-jenis Pengeluaran dalam Pendidikan
1.
Standar Pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelajutan.
Dalam
garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut.
a.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
b.
Biaya investasi
meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia,
dan modal kerja tetap.
c.
Biaya personal
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
d.
Biaya operasi
satuan pendidikan meliputi:
(1)
gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
(2)
bahan atau
peralatan habis pakai; dan
(3)
biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transfortasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
sebagainya.
e.
Standar biaya
operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
Sehingga dimensi alokasi digolongkan ke dalam dua jenis
pengeluaran, yaitu pengeluaran rutin yang sifatnya berulang (recurrent expenditure) atau aktiva
lancar dan pengeluaran kapital/modal (capital
expenditure) atau aktiva tetap. Pengeluaran rutin atau berulang adalah
biaya yang dipergunakan secara berkala dalam suatu masa tertentu (bulanan atau
tahunan) seperti gaji guru, gaji pengelola, upah pegawai, pembelian bahan-bahan
ATK, biaya pemeliharaan gedung, halaman sekolah dan dana-dana operasional.
Untuk
itu perlu dikuasai prinsip-prinsip pengelolaan kas, pengelolaan utang, dan
pengelolaaan barang/fasilitas. Pengelolaan kas menyangkut hal-hal sebagai
berikut:
(1)
Penentuan
jumlah uang tunai kas yang diperlukan agar tidak berlebihan dan juga tidak
terlampau kecil.
(2)
Pengendalian
aliran uang tunai, baik yang masuk sekolah, maupun yang dikeluarkan oleh
sekolah.
Sedangkan
pengelolaan utang menyangkut syarat-syarat dan sanksi-sanksi yang dikenakan
jika meminjam dana dari pihak luar baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Demikian pula halnya dengan biaya modal yang dipergunakan untuk mendirikan
bangunan sekolah, pembelian tanah, sarana pendidikan lainnya, seperti kantin,
poliklinik, sarana olahraga (sport hall) yang relatif besar, memerlukan
pengelolaan dengan baik. Penggunaan dana tersebut biasanya bersumber dari
anggaran pembangunan yang diusulkan melalui Daftar Isian Proyek.
Ada
beberapa kriteria untuk menilai keefektifan biaya dari beberapa program
pendidikan yang diusulkan, yaitu:
(1)
Biaya per
lulusan (biaya satuan).
(2)
Kualitas
latihan yang dinyatakan dalam analisis kurikulum.
(3)
Penghargaan
pimpinan lembaga (bagi yang telah bekerja) terhadap hasil pendidikan yang telah
dicapai. Dengan kata lain, apakah ada dampaknya terhadap karir/jabatan.
(4)
Peluang untuk
mendapatkan pekerjaan bagi yang belum bekerja.
Dalam
organisasi pendidikan, baik anggaran rutin maupun pembangunan terdapat sembilan
kategori pembelanjaan, yaitu:
1.
Dana cadangan
untuk keperluan khusus, seperti dana sosial, biaya menerima tamu, membayar
utang.
2.
Pembelian
barang, gaji dan kesejahteraan personil.
3.
Belanja untuk
melaksanakan tugas, barang habis pakai pada waktu pengajaran.
4.
Dana pengadaan
media, berbagai macam layanan, komunikasi.
5.
Biaya fasilitas
air, lampu, sanitasi, sanggar, pertanian sekolah.
6.
Biaya bimbingan
konseling, dosen tamu, karya wisata.
7.
Pajak tahunan.
8.
Perbaikan dan
pengembangan kurikulum
9.
Dana proyek,
kontrak dengan orang asing/luar, termasuk pembelian alat-alat dan
konstruksinya.
Pengelolaan
keuangan secara garis besar mencakup 3 fungsi utama, yaitu:
1)
Membuat
anggaran (Budgeting), merupakan
kegiatan mengoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran
yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan
2)
Pencatatan atau
pembukuan (Implementation Involves
Accounting) ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan
terjadi penyesuaian jika diperlukan
3)
Pemeriksaan
atau pengawasan (Auditing).
D.
Fungsi Anggaran dan Teknik Penyusunan Anggaran
Disamping
memberikan semacam kerangka operasional dalam biaya dan waktu kegiatan yang
akan dilaksanakan, anggaran berfungsi :
1)
Dapat dijadikan
alat untuk mendelegasikan wewenang dalam pelaksanaan suatu rencana. Anggaran
dirancang dengan mencantumkan penanggung jawab suatu kegiatan tertentu
(penetapan pimpinan proyek). Jadi, jika anggaran itu disetujui oleh yang
berwenang, maka pendelegasian fungsi itu juga disetujui
2)
Dapat menjadi
alat pengawasan dan penilaian suatu penampilan (perfomance). Dengan
membandingkan pengeluaran biaya suatu kegiatan dengan alokasi anggaran dan
tingkat penggunaannya, merupakan pedoman sederhana untuk mengetahui sampai
dimana tingkat efektifitas dan efisiensi kegiatan yang bersangkutan.
Bentuk-Bentuk
Penganggaran
1.
Penganggaran Butir Perbutir (Line
Item Budget)
Bentuk
ini paling banyak digunakan dan dikategorikan sebagai yang konvensional dan
tradisional. Meskipun memudahkan dalam pengawasan pengeluaran biaya, tetapi
sistem ini tidak membantu dalam pengambilan keputusan, seperti dalam
mengevaluasi harga dalam hubungannya dengan pencapaian suatu program.
Kelemahannya lainnya yaitu:
1)
Tidak dapat
menunjukkan hubungan antara masukan program dengan keluaran
2)
Tidak dapat
berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, karena tidak
memberikan analisis untung rugi dan berbagai alternatif
3)
Lebih
mengarahkan perhatian pada pembukuan dan tidak terhadap tujuan suatu program.
2.
Anggaran Program (Program
Budget)
Bentuk
ini lebih menekankan kepada hasil suatu program yang telah ditetapkan. Pada
anggaran butir perbutir program, biaya dihitung berdasarkan jenis butir (items)
yang akan dibeli, sedangkan dalam program biaya dihitung berdasarkan jenis
program. Keuntungan bentuk ini antara lain :
1)
Mengorganisasikan
sejumlah besar pengeluaran menjadi rencana yang logis dan konkrit
2)
Merangsang
perencanaan tahunan ganda dan reevaluasi periodik dari pelaksanaan rencana
3)
Menghindari
sentralisasi yang berlebihan, dimana keputusan menumpuk di tingkat atas.
3.
Anggaran Berdasarkan Hasil (Performance
Budget)
Anggaran
ini menekankan hasil daripada keterincian alokasi anggaran. Dalam bentuk ini
pekerjaan dalam suatu program dipecah dalam bentuk beban kerja dan unit
penampilan yang dapat diukur. Hasil pengukuran ini dipergunakan untuk
menghitung masukan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mencapai tujuan
program. Anggaran berdasarkan hasil ini merupakan alat manajemen yang dapat
mengidentifikasi secara jelas satuan dari hasil suatu program dan sekaligus
merinci butir perbutir dari kegiatan yang harus dibiayai. Bentuk ini menuntut
akuntasi yang teliti dan pemroses data yang akurat. Hal ini mengakibatkan sistem
ini menjadi relatif mahal terutama bagi lembaga yang belum berkembang.
4.
Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4)
SP4
ini dialih bahasakan dari PPBS (Planning
Programing Budgeting Sistem). PPBS mulai diperkenalkan di Amerika Serikat dan
menjadi populer waktu Robert S. Mc Namara ditunjuk sebagai Sekretaris
Departemen Pertahanan 1960-an. Konsep ini dicoba dan berhasil. Sebagai aplikasi
dari PPBS, SP4 mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Perencanaan
menggunakan pendekatan sistem
2.
Orientasi
perencanaan pada keluaran
3.
Penganggaran
didasarkan pada program yang telah ditetapkan
4.
Keseimbangan
antara otonomi dan pengarahan harus diperhatikan berdasar pada prinsip
perencanaan bawah-atas (bottom-up)
dan atas-bawah (top-down)
5.
Perencanaan merupakan
kegiatan yang berkesinambungan dan bergulir (rolling plan)
SP4
pada dasarnya adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
dengan memanfaatkan sarana dan sumber daya yang tersedia atau yang dapat
disediakan secara berencana. Untuk dapat berfungsi dengan baik, SP4 mempunyai 3
macam unsur yang saling menunjang, yaitu:
1.
Siklus operasi
yang mengatur seluruh urutan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan siklus DUP
dan DIP
2.
Struktur
program yaitu gambaran hirarki program yang disusun dengan bertitik tolak dari
pernasalahan pokok yang dihadapi pada tahun mendatang, dan
3.
Sistem
informasi yang meliputi dokumen pengarahan, perencanaan, program memo, program
koordinatif, konsep program operasional, usulan program, memo keuangan, Daftar
Usulan Proyek (DUP), dan
4.
Daftar Isian
Proyek (DIP) serta Petunjuk Operasional (PO).
Penggunaan
SP4 memberikan keuntungan sebagai berikut:
a)
taksonomik,
artinya penggolongan tujuan berdasarkan tujuan,
b)
analitik, ada
perbandingan keuntungan dan kerugian alternatif,
c)
proyektif,
yaitu memberi arah perencanaan jangka panjang,
d)
konsentrik,
yaitu memberi perhatian pada pencapai tujuan akhir, dan
e)
evaluatif,
yaitu memberi kemudahan menilai keberhasilan program dan efektivitas penggunaan
sumber-sumber.
Adapun beberapa kelemahannya, yaitu:
1.
Kekeliruan
mengakibatkan pemborosan sumber-sumber,
2.
Seringkali
mengabaikan tujuan kualitatif yang sukar diukur,
3.
Kekurangan
data/informasi dapat mengkibatkan kesalahan penentuan prioritas, alokasi biaya
dan waktu penyelesaian suatu program
a.
Langkah-langkah penyusunan RAPBS
Didalam
pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) melibakan
beberapa unsur diantaranya:
a)
Pihak sekolah
b)
Orang tua murid
dalam wadah Komite Sekolah
c)
Dinas
Pendidikan Kota
d)
Pemerintah
kota.
Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan
operasional sekolah sesuai kependudukan dan kapaitas.
Langkah-langkah
penyusunan RAPBS menjadi APBS:
1
1
|
Wali Kota
|
Diknas Kota
|
RAPBS oleh
sekolah BP3/Komite sekolah
|
3 8
Sekolah
|
Pelaksanaan APBS
|
Kantor diknas
provinsi
|
Rapat Pengurus
dan Anggota
|
Langkah-langkah
yang harus ditempuh oleh sekolah adalah:
1)
RAPBS disusun
oleh sekolah dan pengurus BP3/komite sekolah
2)
Setelah selesai
dirumuskan selanjutnya RAPBS dikirim ke kantor Departemen Pendidikan nasional
kota atau Dinas Pendidikan Kota untuk mendapatkan persetujuan
3)
Oleh pemerintah
RAPBS diteliti di Kandep Diknas oleh pengawas dan kasubag keuangan serta
kasubag PRP, serta subag yang relefan, kemudian di kirim kembali ke sekolah
setelah mendapat revisi.
4)
Sekolah
mengadakan rapat dengan BP3 atau komite sekolah
5)
RAPBS disetujui
oleh sekolah setelah mendapat kesepakatan dalam rapat anggota BP3 atau komite
sekolah
6)
RAPBS berubah menjadi APBS setelah disyahkan
oleh Kepala Kandep Diknas kota atau Kepala Dinas Pendidikan kota
7)
APBS yang sudah
sisyahkan dikirim kembali ke sekolah dan APBS ini yang dijadikan acuan
pembiayaan sekolah
8)
Rekapitulasi
ini dikirim ke wali kota dan
9)
Rekapitulasi di
kirim ke Diknas provinsi.
5.
Pembukuan
Pembukuan
ini meliputi pencatatan berbagai transaksi yang terjadi yang merupakan
implementasi dari penganggaran. Tatacara pembukuan harus dikuasai benar oleh
seorang bendaharawan. Dalam pasal 77 ayat (1) ICW yang dimaksud dengan
bendahara adalah “orang-orang dan badan-badan yang karena negara ditugaskan
untuk menerima, menyimpan, membayar (mengeluarkan) atau menyerahkan uang, atau
kertas-kertas berharga dan barang-barang di dalam gudang-gudang atau tempat-tempat
penyimpanan yang lain sebagai dimaksud dalam pasal 55 ICW dan selaku demikian
diwajibkan memberi perhitungan (pertanggungjawaban) tentang hal pengurusannya
kepada Badan Pemeriksa Keuangan”.
Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola
dana tersebut dan dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dana bantuan di sekolah diatur sebagai
berikut :
a)
Kepala sekolah
adalah administrator dana bantuan di sekolah dan untuk itu kepala sekolah
diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b)
Pembukuan
dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala sekolah selaku administrator dan bantuan diwajibkan membuat
surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang
sah. Sekolah sebagai suatu unit pelaksana teknis mempunyai berbagai program
yang didukung oleh anggaran rutin dan ada pula program yang didukung oleh dana
dari BP3.
Jadi
seorang bendaharawan mengurus uang negara, uang milik pihak ketiga yang dikuasai
negara dan berada pada Kas Negara. Juga barang-barang milik negara yang berada
dalam gudang (senjata, garam, beras dan lain-lain).
Ada
tiga macam Bendaharawan, yaitu:
1.
Bendaharawan
Umum (Kepala Kantor Kas Negara) dan termasuk bendaharawan umum adalah
kantor-kantor pos di mana di kota itu tidak ada Kantor kas Negara.
2.
Bendaharawan
Khusus untuk penerimaan pendapatan tertentu
3.
Bendaharawan
Khusus untuk pengeluaran-pengeluaran tertentu
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.322/M/V/9/1968 tanggal 26 September
1968 pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa setiap Bendaharawan atau Pemegang kas
yang mengurus uang negara harus mempunyai Buku Kas Umum dan mencatat semua
pengeluaran dan penerimaan. Catatan itu dilakukan sebelum pembukuan dalam
buku-buku kepala (buku pembantu) dan dalam register-register. Dalam Buku Kas
Umum dicatat/dibukukan semua pengeluaran dan penerimaan.
(1)
Semua
penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan terlebih dahulu, baru kemudian
uangnya diterima atau dibayarkan.
(2)
Uang yang
disimpan bendaharawan terbagi pada dua tempat, yaitu di bank dan uang tunai
dalam batas-batas tertentu.
(3)
Saldo pada Buku
Kas Umum harus mencerminkan pada tiga hal. Yaitu Sisa dalam Kas (Uang Tunai),
Sisa di Bank dan Kertas Berharga.
Teknik
pembukuan dalam Buku Kas Umum (BKU) dilakukan sebagi berikut:
1)
Semua
penerimaan dibukukan sebelah kiri yang disebut sisi Debet. Semua pengeluaran
dibukukan sebelah kanan dan disebut kredit.
2)
Disamping Buku
Kas Umum, Bendaharawan harus membuat buku/band. Buku Bank dan buku Kas Umum
saling terkait. Tiap-tiap mutasi yang di bank akan berpengaruh pada Buku Bank
dan Buku Kas Umum. Jadi Buku Bank dapat pula berfungsi sebagai alat kontrol
terhadap Buku Kas Umum.
Dalam
pembukuan buku Kas Umum kadang-kadang terdapat selisih kurang atau selisih
lebih, padahal prinsipnya saldo Buku Kas Umum harus sama dengan Saldo Kas.
Selisih kurang
(ketekoran uang dalam Kas) pada umumnya disebabkan karena:
1.
Uang yang tercuri,
hilang, kebongkaran, kebakaran, dan sebagaianya
2.
Lipatan uang
yang kurang, yang mungkin tidak dihitung terlebih dahulu
3.
Pembulatan ke
atas atau ketiadaan uang kecil untuk pembayaran
4.
Kuitansi
pengeluaran yang lupa dibukukan
Ada
beberapa ketentuan yang harus dilakukan berdasar Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep-332/M/V/9/1968 tanggal 26 September 1968, antara lain:
1.
Pada halaman
pertama Buku Kas Umum, oleh Bendaharawan (Pemegang Kas) pencatatan jumlah
halaman Buku Kas Umum, diberi tanggal dan ditandatangi. Tiap halaman diberi
nomor urut dan diparap. Halaman terakhir untuk catatan pemeriksaan kas.
2.
Buku Kas Umum
harus ditulis dengan tinta hitam. Dalam Buku Kas Umum tidak boleh ada
coretan-coretan, bekas hapusan dan apabila ada kesalahan agar dicoret dengan
dua garis lurus linier dan diparap. Asli tulisan masih tetap dapat dibaca.
Tidak boleh merobek lembaran buku apabila ada kesalahan.
Apabila
ada kesalahan tulis pembukuan, misalnya angka yang dicatat dalam buku lebih
besar atau lebih kecil dari bukti kuitansinya dapat dilakukan perbaikan dengan
beberapa cara, antara lain.
1.
Mencoret angka
yang salah dengan dua garis lurus linier dan diparap, kemudian ditulis angka
yang benar di atasnya.
2.
Apabila terjadi
kesalahan pembukuan pengeluaran, maka dibukukan kembali (contra post) atau didebet kemudian baru dibukukan dalam pos
pengeluaran angka yang benar.
3.
Hanya
membukukan selisihnya saja pada Buku Kas Umum, jika terjadi selisih kurang
dalam pembukuan pengeluaran, maka Buku Kas Umum dikredit sebesar selisih tersebut
dan sebaliknya.
· Cara
mempertanggungjawabkan Keuangan
Beberapa
prinsip yang dijadikan pegangan dalam kegiatan mempertanggungjawabkan keuangan
yang dilakukan oleh atasan langsung, meliputi:
1)
Diusahakan
secara singkat dan dilaksanakan pada setiap akhir pecan.
2)
Periksa
terlebih dahulu Buku Kas Umum dalam hubungannya dengan buku yang lain setiap
akhir bulan.
3)
Diperingatkan
kepada bendaharawan mengenai: pengiriman SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)
bulanan, penyetoran MPO/PPn.
4)
Diperiksa
pengurusan barang inventaris dan penyimpanan dokumen pertanggal keuangan
sewaktu-waktu.
5)
Diadakan
pemeriksaan kas dengan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas setiap akhir
triwulan secara teratur.
6)
Atasan langsung
bendaharawan bertanggung jawab atas kerugian keuangan Negara.
7)
Dilaporkan
dengan segera (paling lambat satu minggu) jika terjadi kerugian yang diderita
oleh Negara karena penggelapan atau perbuatan lain, kepada Sekretaris Jenderal
Depdiknas c.q. Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal
Depdiknas dan BPK.
Dalam rangka mempertanggungjawabkan keuangan Negara ini, ada
sembilan jenis buku yang harus disediakan, yaitu:
1)
Buku Kas Umum
2)
Buku Bank
3)
Buku Kas Posisi
4)
Buku Surat
Perintah Membayar Ulang (SPMU)
5)
Buku Panjar
Kerja
6)
Buku Menghitung
Pajak Orang/Pajak Penjualan (MPO/PPn)
7)
Buku Penerbitan
Cek
8)
Buku Inventaris
9)
Buku Pembantu
lain apabila mempergunakan Buku Kas Umum yang tidak tabelaris.
E.
Pengawasan Keuangan Pendidikan
1.
Pengertian Pengawasan Keuangan
Yang
dimaksud dengan pengawasan keuangan adalah suatu pemeriksaan yang terutama
ditujukan pada masalah keuangan (transaksi, dokumen, buku, daftar serta
laporan), antara lain untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi
keuangan dilakukan sesuai dengan undang-undang, peraturan, keputusan, instruksi
untuk menilai kewajaran yang diberikan oleh laporan keuangan. UUD 1945 pasal 23
ayat 5 mengamanatkan bahwa : Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya
di tingkat intern pemerintah diadakan aparat pengawasan keuangan yang disebut
Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJKN) termasuk struktur
organisasi Departemen Keuangan dan mempunyai kedudukan dan fungsinya adalah
membantu Presiden dalam pengawasan atas administrasi keuangan negara. Sebagai
upaya penyempurnaan atau peningkatan DJKN diadakan perombakan lembaga menjadi
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diatur dalam Kepres No. 31
Tahun 1983. Dalam konsiderannya yang menjadi tujuan BPKP adalah pengawasan yang
dimaksudkan, perundang-undangan, penghematan, daya guna dan hasil guna program
kegiatan pemerintah dan pembangunan.
Ide
dari pernyataan di atas adalah pengawasan bukan semata-mata dilakukan pada
keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, tetapi menjangkau
peningkatan efektifitas, efisiensi atau penghematan. Perkembangan selanjutnya
dari pengawasan keuangan ini di tingkat Departemen, Inspektorat Jenderal di
tingkat pusat, dan Inspektorat Wilayah/Propinsi (ITWILPROP) dan di tingkat
Kabupaten/Kodya (ITWILKAB/KOD). Oleh karena pemeriksaan itu merupakan salah
satu cara untuk melaksanakan fungsi pengawasan, maka secara sederhana norma
pengawasan diartikan sebagai patokan, kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana
diatur dalam Instruksi Presiden No 15 tahun 1983 meliputi pengawasan fungsional
dan pengawasan melekat yang berpedoman kepada norma sebagai berikut :
1)
Pengawasan
tidak mencari-cari kesalahan, yaitu tidak mengutamakan mencari siapa yang
salah, tetapi apabila ditemukan kesalahan, penyimpangan dan hambatan supaya dilaporkan
sebab-sebab dan bagaimana terjadinya, serta menemukan bagaimana memperbaikinya.
2)
Pengawasan
merupakan proses yang berlanjut yaitu dilaksanakn terus menerus, sehingga dapat
memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan,
3)
Pengawasan
harus menjamin adanya kemungkinan pengambilan koreksi yang cepat dan tepat
terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan untuk mencegah
berlanjutnya kesalahan dan atau penyelewengan,
4)
Pengawasan
bersifat mendidik dan dinamis, yaitu dapat menimbulkan kegairahan untuk
memperbaiki, mengurangi atau meniadakan penyimpangan di samping menjadi
pendorong dan perangsang untuk menertibkan penyempurnaan kondisi obyektif
pengawasan.
5)
Proses dan Standar Pengawasan
Yang
dimaksud dengan proses pengawasan adalah serangkaian tindak dalam melaksanakan
pengawasan. Langkah-langkah dalam pengawasan baik fungsional maupun
pengawasan melekat (pengawasan atasan
langsung) menurut Stoner (1987):
1)
Penetapan
beberapa jenis standar/patokan yang dipergunakan, berupa ukuran, kuantitas,
kualitas, biaya, dan waktu.
2)
Membandingkan/mengukur
kenyataan yang sebenarnya terhadap standar.
3)
Mengidentifikasi
penyimpangan dan sekaligus pengambilan koreksi.
Dapat
disimpulkan bahwa standar pengawasan pada dasarnya merupakan standar
pelaksanaan yang dijadikan pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menentukan
pemeriksaan terhadap satuan kerja/Pimpinan Proyek, perlu mengadakan penilaian
yang mencakup :
1)
Terselenggaranya
pengawasan atasan langsung yang menjamin pelaksanaan tugas secara efektif dan
efisien.
2)
Ketaatan dan
ketepatan terhadap ketentuan yang berlaku.
3)
Pencapaian dari
rencana dan program, baik target finansial, target fisik, maupun target
fungsional.
4)
Faktor
ketenangan personil yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan
tersebut harus disertai bukti-bukti yang cukup relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan dilaporkan secara tertulis jelas dan
mudah dimengerti, penyajian informasi yang didukung atas bukti yang cukup
memuat temuan dan kesimpulan pemeriksaan secara obyektif dan lengkap disertai
saran tindakan yang konstruktif.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Keuangan
dan pembiayaan merupakan salah satu sumber
daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi
pengelolaan pendidikan. Pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam
proses merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan, serta
mengawasi pelaksanaan penggunaan dana, baik untuk biaya operasional maupun
biaya kapital, disertai bukti-bukti secara administratif dan fisik (material)
sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Adapun
standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
B.
SARAN
1.
Sebagai calon
guru dan penyelenggara pendidikan harus mengetahui dan memahami sistem
manajemen keuangan sekolah agar lebih mengerti dalam mengatur keuangan sekolah.
2.
Sebagai calon
guru dan penyelenggara pendidikan harus
bisa menerapkan sistem manajemen kauangan sekolah agar dapat merancang anggaran
dengan efektif dan efisien.
3.
Sebagai calon
guru dan penyelenggara pendidikan harus bisa
menggunakan dana seefisien mungkin sesuai dengan kebutuhan dalam
penyelenggaraan pendidikan namun mampu menghasilkan output yang berkualitas.
4.
Sebagai calon
guru dan penyelenggara pendidikan harus bisa berfikir secara professional dalam
menentukan anggaran dana yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan.
makasih... sangat bermanfaat..ijin copas
BalasHapus
BalasHapusPengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------